Gresik, 30 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi Awal Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Ruang Dewi Sekardadu, Pemkab Gresik. Fokus utama rapat adalah penyusunan konsep dan definisi pekerja rentan yang menjadi bagian penting dalam strategi pengumpulan data sosial ekonomi desa, khususnya di Desa Leran, Kecamatan Manyar, yang terpilih sebagai desa percontohan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik menegaskan bahwa program Desa Cantik menjadi instrumen penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran dan berbasis data. Menurutnya, sinergi antar-perangkat daerah sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program ini, terutama dalam hal pendataan pekerja rentan. Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Gresik telah mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang pekerja rentan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial yang berbasis data akurat.
Setelah membuka rapat, Sekretaris Daerah harus berpindah ke agenda lain dan diskusi dilanjutkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Suprapto, AP., M.Si. Dalam sesi diskusi, berbagai definisi pekerja rentan dijaring dari lima instansi terkait, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, dan BPS Kabupaten Gresik.
BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Pergub Jawa Timur No. 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pekerja rentan adalah mereka yang bekerja dengan penghasilan rendah, kondisi kerja tidak layak, serta belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dinas PMD menambahkan bahwa kelompok ini juga dapat mencakup rumah tangga yang kehilangan mata pencaharian, lansia tunggal, kepala keluarga perempuan miskin, dan yang tidak menerima bantuan PKH. Sementara itu, Disnaker menekankan bahwa pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap, tanpa perlindungan, dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan juga masuk dalam kategori ini.
Bappeda Gresik mengingatkan bahwa pendataan harus memastikan penerima manfaat adalah penduduk ber-KTP Gresik, agar tidak terjadi benturan anggaran. Bappeda juga menyarankan agar Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan dilibatkan dalam rapat berikutnya, karena mereka memiliki basis data dan definisi pekerja rentan di sektor masing-masing. BPS Kabupaten Gresik kemudian merangkum beberapa ciri utama pekerja rentan, seperti status pekerjaan informal, sektor berisiko (baik pertanian maupun non-pertanian), tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dan tergolong ekonomi miskin atau rentan miskin.
Selain membahas definisi, rapat juga diwarnai paparan dari Kepala BPS Kabupaten Gresik mengenai urgensi Program Desa Cantik. Program ini ditujukan untuk meningkatkan literasi statistik di tingkat desa dan menguatkan penggunaan data dalam pengambilan kebijakan. Desa Leran dinilai berhasil menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mengelola data dan membangun tim agen statistik yang aktif. Dalam pertemuan tersebut, tiga agen statistik dari Desa Leran turut hadir bersama Pj Kepala Desa dan menyampaikan kesiapan mereka dalam mendukung seluruh proses pendataan di lapangan.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa definisi pekerja rentan belum dapat difinalisasi karena masih beragam dan memerlukan pembahasan lebih lanjut. Asisten I memutuskan bahwa hasil penjaringan akan dikompilasi dan didistribusikan kepada seluruh OPD sebagai bahan diskusi pada pertemuan lanjutan. Rapat berikutnya dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan pencanangan resmi Program Desa Cantik yang rencananya akan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gresik. Pada pertemuan mendatang, ditargetkan satu definisi bersama akan ditetapkan, dengan melibatkan tambahan OPD seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.
Program Desa Cantik diharapkan menjadi model kolaborasi lintas sektor yang tidak hanya meningkatkan kualitas data desa, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial yang berbasis pada data mikro tingkat desa.
Foto: