menu melayang

Selasa, 06 Mei 2025

Pemerintah Kabupaten Gresik Matangkan Penyusunan Perbup Pekerja Rentan dan Program Desa Cantik 2025

Gresik, 6 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Gresik terus mengakselerasi penyusunan regulasi terkait perlindungan pekerja rentan melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada Selasa (6/5). Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T., dan difasilitasi oleh Asisten I Setda, Suprapto, A.P., M.Si.

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa target penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pekerja Rentan harus selesai pada bulan Mei 2025. Ia menegaskan pentingnya rumusan definisi pekerja rentan yang konkret, lokal, dan operasional sebagai dasar regulasi. Sekda juga menyampaikan bahwa kegiatan siang itu mencakup pembahasan definisi pekerja rentan, pencanangan Program Desa Cantik 2025 di Desa Leran, dukungan teknis Diskominfo untuk pendataan berbasis NIK, serta penetapan populasi sasaran pendataan.

Kepala BPS Gresik, Ir. Indriya Purwaningsih, MT, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pekerja rentan didefinisikan sebagai individu dengan penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar serta minim akses terhadap jaminan sosial. Mengacu pada Pergub Jatim No. 6/2024, BPS mengusulkan enam karakteristik utama sebagai acuan: status pekerjaan, sektor kerja, kondisi kerja, kondisi sosial ekonomi, akses perlindungan sosial, dan faktor lokal.

Diskusi antar-OPD menghasilkan sejumlah poin penting terkait definisi pekerja rentan lokal. Beberapa profesi yang termasuk kategori ini di antaranya adalah petani dengan lahan < 0,3 ha, nelayan tanpa perahu, tukang ojek, sopir angkot tanpa kendaraan pribadi, hingga pekerja jasa informal lainnya. Konsep ini mengadopsi isi Pergub Sumatera Utara No. 13 Tahun 2024 karena dianggap komprehensif dan relevan dengan kondisi Gresik.

Sebagai penutup, Sekda menginstruksikan agar penyusunan draft Perbup dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja dan diselesaikan pada Mei 2025. Untuk mempercepat proses pendataan, Diskominfo dan BPS akan mengembangkan aplikasi berbasis AppSheet, dengan target penyelesaian minggu ketiga Mei. Aplikasi ini akan diintegrasikan ke dalam IOP (Integrated Operation Platform). Selain itu, kebutuhan petugas lapangan akan dihitung ulang untuk menjangkau populasi yang kini bertambah menjadi 1.101 KK.

Pemerintah juga akan menggelar rapat lanjutan dalam skala lebih kecil untuk memfinalisasi draft regulasi dan aplikasi pendataan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Gresik dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan mendukung data statistik desa yang akurat dan partisipatif.

Foto:

Gambar 1. Sekda Gresik menyampaikan arahan terkait apa yang akan dibahas

Gambar 2. Kepala BPS Kabupaten Gresik, bersama dengan Asisten I Sekda, menjelaskan hasil rapat sebelumnya

Gambar 3. Jalannya diskusi yang dipandu Pembina Desa Cantik

Gambar 4. Masukan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pemilihan profesi untuk menjaring Pekerja Rentan.

Back to Top

Cari Artikel

Label