Pendataan Lengkap Pekerja Rentan di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, merupakan bagian utama dari pembinaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Desa Leran. Inisiatif ini bertujuan membangun sistem data desa yang akurat, terkini, dan berkelanjutan guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Meskipun Desa Leran telah memiliki basis data kependudukan, pembaruan dan pendalaman data belum dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Akibatnya, beberapa program bantuan dan intervensi sosial kerap tidak mencapai sasaran yang tepat. Untuk menjawab tantangan tersebut, pendataan dilakukan dengan pendekatan menyeluruh terhadap seluruh penduduk, termasuk warga non-KTP Leran yang menetap secara nyata, guna menjamin representasi yang utuh.
Proses pendataan dilaksanakan oleh petugas lapangan yang telah dibekali pelatihan dan menggunakan teknologi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Metode ini memungkinkan pencatatan data secara digital dan real-time, dengan kualitas yang lebih baik dan minim kesalahan. Pendataan juga didampingi oleh Agen Statistik Desa, yang berasal dari unsur perangkat dan masyarakat lokal, guna memastikan pelaksanaan yang partisipatif dan kontekstual.
Penanggung jawab utama dalam pelaksanaan Pendataan Lengkap Pekerja Rentan ini adalah Pemerintah Desa Leran, karena hasil pendataan akan digunakan langsung oleh desa sebagai dasar perencanaan dan kebijakan pembangunan. Sementara itu, BPS Kabupaten Gresik berperan sebagai pembina teknis yang memastikan seluruh proses pendataan berjalan sesuai prinsip-prinsip statistik resmi dan metodologi yang berlaku.
Petugas Lapangan
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan tenaga pendata lokal yang dipilih berdasarkan pemahaman terhadap wilayah dan kondisi sosial masyarakat Desa Leran. Struktur petugas lapangan terdiri dari:
Petugas Pendata (PCL): Sebanyak 14 orang warga Desa Leran yang bertugas melakukan wawancara langsung ke rumah tangga dan mengisi data melalui aplikasi CAPI.
Pengawas Lapangan (PML): Sebanyak 8 orang yang merupakan agen statistik sekaligus perangkat desa. Mereka berperan membina, mengawasi, dan memverifikasi proses pendataan di lapangan agar berjalan sesuai prosedur dan standar kualitas.
Dengan dukungan perangkat desa, partisipasi warga, serta bimbingan teknis dari BPS, pendataan ini diharapkan menjadi pondasi awal bagi pembangunan Desa Leran yang lebih inklusif, berbasis bukti, dan berkelanjutan.