Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menggelar Rapat Sosialisasi Awal Hasil Pendataan Pekerja Rentan Desa Leran sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penggunaan data tersebut pada Jumat, 4 Juli 2025. Acara berlangsung di Ruang Dewi Sekardadu Pemkab Gresik dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Kepala BPS, serta berbagai perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa. Dalam sambutannya, Sekda Gresik Ir. Ahmad Washil Miftahul Rahman, MT, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim pendataan dari Desa Leran dan BPS Kabupaten Gresik. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini mendukung komitmen Bupati Gresik dan sejalan dengan visi nasional Asta Cita Presiden Prabowo untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Data ini adalah fondasi utama bagi kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran. Kami sangat bangga atas kerja keras yang telah dilakukan,” ujar Sekda.
Pendataan yang telah rampung dan berkualitas ini akan digunakan oleh Pemkab Gresik dalam merancang kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja akan menjadi pelaksana utama program ini, sementara Dinas Kominfo akan mengelola sistem datanya melalui Intelligent Operations Platform (IOP). Melalui teknologi geospasial, seluruh data akan terintegrasi dan digunakan untuk penyaluran bantuan secara tepat dan efisien.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Desa Leran sebagai penyedia data, Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai pengguna data, dan BPS Gresik sebagai pembina. MoU ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, turut ditandatangani juga surat perjanjian teknis (LADU) yang mengatur larangan penggunaan data untuk kepentingan komersial.
Namun demikian, tantangan tetap ada. Data pekerja rentan yang dikumpulkan belum seluruhnya bisa dicover oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena keterbatasan kategori pekerjaan yang diperbolehkan. Saat ini, 1.808 pekerja dari sektor tembakau dan rokok telah dijamin. Sementara itu, kelompok seperti nelayan, tukang ojek, dan relawan BPBD belum dapat masuk karena keterbatasan kuota.
Sebagai solusi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, mengumumkan bahwa PT Petrokimia Gresik telah mengucurkan dana CSR sebesar Rp16.800 per orang untuk premi tiga bulan pertama, mencakup 50 pekerja. Sisa peserta akan dimasukkan dalam program jaminan sosial berbasis APBD mulai September 2025.
Rapat ini juga membahas pentingnya pembinaan lanjutan. Dinas Kominfo dan Disnaker menyatakan kesiapan memberikan pelatihan penggunaan platform "Gresik Kerja" dan edukasi manfaat jaminan sosial. Sebagai tindak lanjut, pada minggu ketiga Juli 2025 akan digelar kegiatan seremonial di Desa Leran, termasuk penyerahan premi kepada peserta yang telah terdaftar. Wakil Bupati Gresik direncanakan hadir dalam acara tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap isu pekerja rentan.
Pemerintah Desa Leran menyambut baik rencana ini dan menyatakan kesiapan untuk menjadi tuan rumah acara simbolik sebagai bukti bahwa data benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan warga.
Foto